RDTR Gondangrejo Karanganyar
Tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Karanganyar berencana menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gondangrejo, sebagai pengaturan lebih lanjut dari RTRW Kabupaten Karanganyar. Perkembangan pembangunan Kecamatan Gondangrejo perlu memiliki pengaturan lebih lanjut mengenai penataan ruang agar dapat tumbuh menjadi kawasan perkotaan yang berkelanjutan. Sesuai dengan amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jika rencana umum (RTRW Kabupaten) belum dapat dijadikan rujukan dalam kegiatan penataan ruang maka perlu disusun rencana rincinya. Demikian perlunya penyusunan dokumen RDTR Kecamatan Gondangrejo yang dilengkapi instrumen pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam penyelenggaraan penataan ruang dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.