MP Kumuh Adiwerna - Kab Tegal
Lima desa di Kecamatan Adiwerna dikategorikan sebagai salah satu Klaster Kawasan Kumuh di Kabupaten Tegal. Berbagai upaya pencegahan dan penanganan kawasan kumuh tersebut telah dilakukan dalam skala lingkungan, namun belum dapat mengurangi dan menuntaskan kawasan kumuh di wilayah Adiwerna. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bappeda perlu melakukan Penyusunan Masterplan Kawasan Kumuh yang secara dapat menjadi acuan secara teknis di lapangan penanganan kawasan kumuh secara efektif dan efisien. Tujuan Penyusunan Masterplan Kawasan Kumuh adalah untuk
memperoleh gambaran secara rinci dan akurat mengenai kondisi permukiman kumuh dan acuan secara detail dalam penanganan kawasan kumuh secara komprehensif dan terintegrasi pada skala kawasan.